Thursday, July 30, 2015

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA



MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan pancasila

 

Di susun oleh: kelompok 5
1.Yermia Luvia
2.Herna Juniati Siregar
3.Siti Kurniasih
4.Firda Fairisa Azhar


Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sebelas April Sumedang
Jln. Angkrek Situ no. 19 Sumedang Jawa Barat 45353 Tlp: (0261) 202911 e-mail: semastiesumedang@yahoo.com








KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT sehingga dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyusun hasil diskusi ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen yang telah memberikan arahan dan nasehat demi terwujudnya kinerja yang efisien. Kami sadar bahwa hasil diskusi ini masih banyak terdapat kejanggalan dan kesalahan. Maka dari itu kami berharap para pembaca agar sudi kiranya memberikan kritik dan saran untuk kesempurnaan hasil diskusi ini.

Akhir kata, semoga hasil diskusi kami ini dapat bermanfaat bagi seluruh kalangan yang membutuhkan terutama kepada para mahasiswa.



Penyusun





PENDAHULUAN

Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia. Sebagai dasar Negara Indonesia Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain ideologi Pancasila ada banyak ideologi lain yang berkembang di dunia yaitu ideologi Liberalisme, Kapitalisme, Komunisme dan Sosialisme. Semua itu memiliki banyak perbedaan dengan ideologi Pancasila .




 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A.    Pengertian Asal Mula Pancasila
Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nila-nilai religius. Kemudian para pemdiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mupakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidan Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Secara kualitas asal mula pancasila dibedakan atas dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
1.      Asal mula yang langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan atas 4 macam, yaitu : kausa materialis, kausa formalis, kausa efficien dan kausa finalis (bagus, 1991 : 158). Teori kausalitas ini di kembangkan oleh aristoteles. Kaitan dengan asal mula yang langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan yaitu sejak di rumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, panitia sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sebagai pengesahannya.
a)      Asal mula bahan (kausa materialis)
Bangsa indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai pancasila, sehingga pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur pancasila di gali dari bangsa indonesia yang berupa nilai-nilai istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia.
b)      Asal mula bentuk (kausa formalis)
Hal ini di maksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.
c)      Asal mula karya (kausa efficien)
Kausa Efficien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d)     Asal mula tujuan (kausa finalis)
Pancasila di rumuskan di bahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk di jadikan sebagai dasar negara.
2.      Asal mula yang tidak langsung
Asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai pancasila yang terdapat dalam adat istiadat. Dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa indonesia. Sehingga dengan demikian pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa indonesia. Maka asal mula tidak langsung pancasila bila mana di rinci adalah sebagai berikut :
a)      Unsur-unsur pancasila terseebut sebelum secarra lansung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemnusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia sebelum membentuk negara.
b)      Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, niali kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa indonesia.
c)      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung pancasila pada hakikatnya bangsa indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa indonesia sebagai ‘kausa materialis’ atau sebagai asal mula tisak langsung nilai-nilai pancasiala.
3.      Bangsa indonesia berpancasila dalam ‘tri prakara’
Pancasila sebelum di sahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara indonesia secara yuridis, dalam kenyataannya unsur-unsur pancasila telah ada pada bangsa indonesia telah melekat pada bangsa indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dioleah dibahas yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau tri prakara yaitu asas pancasila kebudayaan, pancasila asas religius, serta pancasila sebagai asas kenegaraan dalam kenyataannya tidak dapat dipertentangkan karna ketiganya terjalin dalam proses kausalitas.
B.     Kedudukan dan fungsi pancasila
Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila sebenarnya dapat dikembalikan pada dua macam kedudukan dan fungsi pancasila yang pokok yaitu sebagai dasar negara republik indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.
Yang terpenting bagi kajian ilmiah adalah bagaimana hubungan secara kausalitas diantara kedudukan dan fungsi pancasila yang bermacam-macam tersebut. Kedudukan dan fungsi pancasila dapat di pahami melalui uraian berikut :
1.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat di tuangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa selanjutnya. Pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat di sebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat di sebut sebagai ideologi negara.
Antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian dalam negara pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain. Penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup pancasila. Pancasila sebelum di rumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa indonesia dalam adat-istiadat, dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terintis sejak jaman sriwijaya, majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. Kemudian di angkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia “sembilan”, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan di sepakati sebagai dasar negara republik indonesia, dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebagai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi negara.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
C. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
1.            Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
a.       Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “ logos” berarti ilmu.
Pengertian Ideologi menurut beberapa pendapat:
·         Kamus Bahasa Indonesia
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Atau cara berfikir seseorang atau suatu gagasan.
·         Destutt de Tray ( 1801-orang yang pertama mengemukakan ideologi )
Ideologi adalah ilmu yang tentang gagasan yang menunjukan jalan yang benar menuju masa depan.
·         Moerdiono
Ideology adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang ( masyarakat ) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
·         Alfian
Ideology adalah suatu padangan atau system nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil.
·         Destutt de Tray
Ideology adalah untuk menujuk suatu ilmu, yaitu analsisis ilmiah dari pikiran manusia.
·         Napoleon
Ideology adalah kumpulan ide ( pendapat ) yang abstrak ( tidak realities).
·         Karl Mark
Ideology adalah dalam arti khusus, yaitu ideology digolongkan bersama dengan agama, filsafat, dan moral.
·         Laboratorium IKIP Malang
Ideology adalah seperangkat ide, nilai, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan.

Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, idea, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik (termasuk pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan
 
b.      Ideologi Terbuka
      Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Ideologi terbuka merupakan perkembangan terbaru dalam pemikiran konseptual mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi juga karena pemahaman yang tepat terhadap implikasi ideologi terbuka itu amat penting dalam menjawab perkembangan masyarakat, IPTEK dimasa sekarang dan mendatang.

Ciri-ciri Ideologi Terbuka :
·         Bahwa isinya tidak operasional.
      Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta akselerasi dalam masyarakat, dalam mwujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa, dalam mencapai harkat dan manfaat kemanusiaan.

c.       Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.

Ciri-ciri Ideologi Tertutup :
·         Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
·         Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
·         Pluralisme padangan dan kebudayaan di tiadakan.
 
D.    Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1.Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
2.Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3.Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1.      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
      Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan personal-personal di dalamnya.
      Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
      Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
      Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
1.      Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2.       Lebih memasyarakatkan pancasila.
3.      Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
5.      Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.

E.     Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.

Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
1.      Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
2.      Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3.      Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena: 
1.      Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.

F.     Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
1.      Ideologi Pancasila
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2.      Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabat tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara.
Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.
Pancasila, yaitu suatu negara Persatuan, suatu negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta penertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan serta agama. Negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasionak, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.
Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita republik Indonesia Tahun II No 7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia. ‘Negara persatuan’ yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
2.      Bhineka Tunggal Ika
Hakikat makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memilki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.
3.      Paham Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai mahkluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai mahkluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain.
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase. Fase pertama, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, kedua zaman kerajaan majapahit. Kedu zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan ketiga pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu nationale Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa serta Kemanusiaan (sekarang negara proklamasi 17 Agustus 1945).

a. Hakikat Bangsa
Hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan mahkluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal.

b. Teori Kebangsaan
Dalam tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai ‘nation’ terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.

Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli astrologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.

2) Teori Kebangsaan Ernest Renan
Hakikat bangsa atau ‘nation’ ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari Academmie Francaise Prancis pada tahun 1982. menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a. Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian
b. Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c. Bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa :
d. Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
e. Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang di mana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian.
Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa adalah sebagai berikut :
a. Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
b. Suatu keinginan hidup bersama baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang
c. Penderitaan-penderitaan bersama sehingga kesemuanya itu merupakan
d. ‘Le capital social’ (suatu modal sosial) bagi pembentukan dan pembinaan paham kebangsaan. Akan tetapi yang terlebih penting lagi adalah bukan apa yang berakar di masa silam melainkan apa yang harus diperkembangkan di masa yang akan datang. Hal ini memerlukan suatu :
e. Persetujuan bersama pada waktu sekarang, yaitu suatu musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama di saat sekarang yang mengandung hasrat
f. Keinginan untuk hidup bersama, dengan kesediaan untuk :
g. Berani memberikan suatu pengorbanan. Oleh karena itu bila mana sautu bangsa ingin hidup terus kesediaan untuk berkorban ini harus terus dikembangkan. Dalam pengertian inilah maka Renan sebagai :
h. Pemungutan suara setiap hari, yang menjadi syarat mutlak bagi hidupnya suatu bangsa serta pembinaan bangsa (Ismaun, 1981 : 38, 39)

3) Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Teori ini menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Dalam bahasa jerman disebut ‘Lebensraum’. Negara-negara besar menurut ratzel memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme, teori Ratzel ini bagi negara-negara modern terutama di Jerman mendapat samputan yang cukup hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis (Polak, 1960 : 71).

4) Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga abad.
Pancasila adalah bersifat ‘majemuk tunggal’. Adapaun unsur-unsur yang membentuk nasionalsime (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Kesatuan sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sariwijaya, Majapahit kemudian datang penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara republik Indonesia.
2) Kesatuan nasib, yaitu bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
3) Kesatuan Kebudayaan, walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman kebudayaan, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Jadi kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan berkembang di atas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
4) Kesatuan Wilayah, bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
5) Kesatuan Asas Kerokhanian, bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonagoro, 1975 106)
4.      Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, assas kekeluargaan serta religius.
Dalam pengertian ini kesatuan integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
2) Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3) Semua golongan, bagian dari anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4) Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5) Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
6) Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat
7) Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
8) Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
9) Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (yamin, 1959).
5.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Dasar ontologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia ‘monopluralis’. Manusia secara filosofis memiliki unsur ‘susunan kodrat’ jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhaluk pribadi.
Individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berketuhanan Yang maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Kebangsaan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.

a. Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Arti material antrara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan agama.
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.

b. Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.

1) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas ketuhanan Yang maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar ketuhanan Yang Maha Esa.
Masing-masing negara kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan
4. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama
5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
7. segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai–nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral agama negara maupun moral para penyelenggara negara
8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “.........berkat rakhamat Allah yang maha Esa. (bandingkan dengan Notonagoro, 1975)

2) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi , yaitu Negara Theokrasi Langsung, dan Negara Theokrasi tidak Langsung.
a) Negara Theokrasi Langsung
Dalam system Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.
b) Negara Theokrasi tidak Langsung
Berbeda dengan system Theokrasi yang langsung, Negara Theokrasi tidak Langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam Negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja memerintah Negara atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan

3) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubunagan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
6.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Filsafat Pancasila adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah suatu negara kebangsaan berketuhanan Yang Maha Esa, dan berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi (1) bentuk negara (2) tujuan negara (3) organisasi negara (4) kekuasaan negara (5) penguasa negara (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat Notonagoro, 1975). Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam setiap aspek penyelenggara negara, terutama dalam pembangunan negara (pembangunan Nasional).

7.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hak-hak demokrasi yang (1) disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang maha Esa (2) menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta (3) disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama
2) Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat
3) Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
4) Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah
5) Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah
6) Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan. (Suhadi, 1998).

8.      Negara Pancasila Adalah Negera Berkebangsaan Yang Berkeadilan Sosial.
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang bearti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab yang bearti manusia harus adil terhadap diri srndiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu (1) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, (2) peradilan yang bebas, (3) legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 31 ayat 1.
Realisasinya Pembangunan Nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.

9.      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.

10.  Ideologi Sosialisme Komunis
Bebagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal.
Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya idividualitas.
Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.

11.  Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Pada komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi. Fenomena-fenomena dasar yaitu dengan suatu keiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis leahy, 1992 97,98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama.




KESIMPULAN

            Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan. Pengetahuan tentang ide-ide science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional merupakan perangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Karakteristik ideologi pancasila merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik tersebut yang pertama adalah Tuhan yang maha esa akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya, kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga adalah bangsa indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa,  keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi, kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.













DAFTAR PUSTAKA






SEMOGA BERMANFAAT :)
SILAHKAN COPY DAN SERTAKAN LINK SUMBER NYA YA ;)
JANGAN JADI PEMUDA PENJIPLAK , JADILAH ANAK BANGSA YANG BANGGA DENGAN KARYA SENDIRI DAN MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN :) ;)
DON'T BE SILENT READ !!!!!!

No comments:

Post a Comment