Sunday, November 6, 2016

STANDAR AUDITING

Assalamu'alaikum readers ,,, kali ini saya ingin membagi pengetahuan tentang Standar Auditing. Saya ambil sumbernya dari Buku Auditing jilid 1 yang ditulis oleh Sukrisno Agoes. Jika ingin mengcopy ijin dulu ya dan sertakan sumbernya. Don't be silent readers ya guyss ^^
semoga bermanfaat.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
A.    Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, seorang auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama.
B.     Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan ruang lingkup pengujian yang dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
C.     Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.


No comments:

Post a Comment