Assalamu'alaikum readers ,,, kali ini saya ingin membagi pengetahuan tentang Standar Auditing. Saya ambil sumbernya dari Buku Auditing jilid 1 yang ditulis oleh Sukrisno Agoes. Jika ingin mengcopy ijin dulu ya dan sertakan sumbernya. Don't be silent readers ya guyss ^^
semoga bermanfaat.
Standar auditing yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia terdiri
atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
A.
Standar Umum
1.
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2.
Dalam semua hal
yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, seorang auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama.
B.
Standar
Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus
direncanakan dengan sebaik-baiknya, dan jika digunakan asisten harus di
supervisi dengan semestinya.
2.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan ruang lingkup pengujian yang dilakukan.
3.
Bukti audit
kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
C.
Standar
Pelaporan
1.
Laporan auditor
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.
Laporan auditor
harus menunjukan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan
standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4.
Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
No comments:
Post a Comment