Laporan Hasil
Diskusi Ekonomi Syariah
Waktu
Pelaksanaan Diskusi: Rabu, 25 Maret 2015
Ruang
Pelaksanaan Diskusi: RB 4
Tema
Diskusi: Daya Saing Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Menuju Era Liberalisme
Ekonomi Abad 21
Pelaksana
Diskusi: Mahasiswa Akuntansi C-Semester 2 (2014/2015)
Anggota
Kelompok:
Ø Hasna
Nabilah Herwina sebagai notulen
Ø Siti
Kurniasih sebagai penyaji
Ø Tria
Lestari sebagai moderator
Pertanyaan dan jawaban
saat diskusi berlangsung
1. Alfi
: Apa perbedaan antara asuransi sya’riah dan asuransi konvensional?
Jawab:
Perbedaan mendasar asuransi syariah dan asuransi
konvensional
·
Keberadaan
pengawas syariah
·
Prinsip akad
asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Sementara akad dalam
asuransi konvensional adalah Tabaduli (jual beli antar nasabah dan perusahaan)
·
Dana yang
terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) di
investasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil. Sedangkan pada asuransi konvensional padasembarang
sektor
·
Premi yang
terkumpul di perlakukan sebagai milik nasabah
·
Untuk
kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening Tabarru'
(danasosial) seluruh peserta yang sudah diiklaskan untuk keperluan tolong
menolong bila ada peserta yang terkena musibah.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran
klaim di ambil dari rekening milik perusahaan.
·
Keuntungan
investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan
selaku kepala pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi
konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada
klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
|
Ada Dewan
Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana
|
Dewan Pengawas Syariah
|
Tidak ada
|
Tolong
menolong (Takafuli)
|
Akad
|
Jual beli
(Tabaduli)
|
Investasi
dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah)
|
Investasi Dana
|
Investasi
Dana berdasarkan bunga (riba)
|
Dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
|
Kepemilikan Dana
|
Dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas
untuk menentukan investasinya
|
Dari
rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah
diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah
|
Pembayaran Klaim
|
Dari
rekening dana perusahaan
|
Dibagi
antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsisp bagi hasil/Mudharabah)
|
Keuntungan
|
Seluruhnya
menjadi milik perusahaan
|
2. Maya
: Bagaimana proses pegadaian syari’ah dan dan apa perbedaanya dengan pegadaian
konvensional?
Jawab:
Proses pegadaian syariah:
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon
nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a.
Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b.
Mengisi formulir permintaan rahn
c.
Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
-
Perhiasan emas, berlian.
-
Kendaraan bermotor
-
Barang-barang elektronik.
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan
melalui tahapan berikut :
a.
Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b.
Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta
barang jaminan ke loket.
c.
Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d.
Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e.
Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan
menerima uang pinjaman.
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Pegadaian syariah
|
Pegadaian konvensional
|
Rahn
dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa
mencari keuntungan/ mencari keuntungan yang sewajarnya
|
Gadai
menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik
keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
|
Rahn
berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak
bergerak
|
Dalam
hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
|
Dalam
rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan
penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali
dikenakan
|
Adanya
istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan
berlipat ganda)
|
Rahn
menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
|
Dalam
hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia
disebut Perum Pegadaian
|
Hanya
memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2
bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai
bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak
ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati
masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.
|
Menarik
bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari
jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama
nasabah mampu membayar bunga
|
3. Ratu
: Menurut anda, kalau kita berasuransi bagusnya di asuransi sya’riah atau
konvensional?
Jawab:
Menurut kami,
sebaiknya jika kita akan berasuransi, sebaiknya berasuransi di asuransi
sya’riah karena banyak keunggulan yang lebih baik daripada asuransi
konvensiaonal. Dari sudut pandang Islam pun, asuransi syari’ah dipandang baik,
karena selain tidak ada unsur gharar, riba, dan judi, Asuransi syariah juga
tidak begitu membebankan nasabah dan uang premi yang tidak terpakai oleh
nasabah pun dapat dikembalikan. Sedangkan jika di asuransi konvensional, uang
premi nasabah jika tidak digunakan (misalkan tidak terjadi kecelakaan) maka
uang tersebut menjadi milik perusahaan.
4. Sandi
: Banyak umat muslim Indonesia. Apakah hal tersebut mempengaruhi terhadap dasa
saing lembaga perekonomian di era liberalisme abad 21 ini?
Jawab:
Menurut kami, tentunya dengan
banyaknya umat muslim di Indonesia ini, maka dapat memudahkan dalam menumbuhkan
daya saing lembaga perekonomian di era liberalisme ini. Mengapa?, karena umat
muslim tentunya sudah memiliki dasar-dasar dalam menjalankan ekonomi yang
berbasis Islam, utamanya karena keimanan umat Islam tersebut. Tetapi, hal
tersebut tidaklah cukup untuk meningkatkan daya saing lembaga perekonomian
syariah ini, maka dari itu harus di dukung dengan Sumber daya insani dan teknoligi
informasinya.
5. Bela
: Bagaimana bagi hasil dalam BMT?
Jawab:
Bagi hasil dalam lembaga BMT pada
dasarnya adalah sama dengan proses bagi hasil di Bank Syariah, yaitu:
Ketentuan umum:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada
nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau
barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan
secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
• Hasil dan pengelolaan modal
pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
-
(Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
-
(Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
• Hasil usaha dibagi
sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang
disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali
akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an,
kecurangan dan penyalahgunaan dana.
• Bank berhak
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan
pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya
tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan
sanksi administrasi.
6. Yermia
: Dalam asuransi itu kan ada unsur judi. Maksudnya seperti apa?
Jawab:
Asuransi termasuk bentuk judi dengan
taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan,
maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan
taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap
orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini
diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga
permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ
أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba
kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda”
(HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no.
2878. Dinilai shahih oleh
Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala
hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al
Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal
ini.
SEMOGA BERMANFAAT :)
SILAHKAN COPY DAN SERTAKAN LINK SUMBER NYA YA ;)
SILAHKAN COPY DAN SERTAKAN LINK SUMBER NYA YA ;)
JANGAN JADI PEMUDA PENJIPLAK , JADILAH ANAK BANGSA YANG BANGGA DENGAN KARYA SENDIRI DAN MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN :) ;)
DON'T BE SILENT READ !!!!!!
DON'T BE SILENT READ !!!!!!
No comments:
Post a Comment