Sunday, January 24, 2016

LAPORAN HASIL DISKUSI MAKALAH EKONOMI SYARIAH TENTANG DAYA SAING PEREKONOMIAN ABAD 21

Laporan Hasil Diskusi Ekonomi Syariah
Waktu Pelaksanaan Diskusi: Rabu, 25 Maret 2015
Ruang Pelaksanaan Diskusi: RB 4
Tema Diskusi: Daya Saing Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Menuju Era Liberalisme Ekonomi Abad 21
Pelaksana Diskusi: Mahasiswa Akuntansi C-Semester 2 (2014/2015)
Anggota Kelompok:
Ø  Hasna Nabilah Herwina sebagai notulen
Ø  Siti Kurniasih sebagai penyaji
Ø  Tria Lestari sebagai moderator

Pertanyaan dan jawaban saat diskusi berlangsung
1.      Alfi : Apa perbedaan antara asuransi sya’riah dan asuransi konvensional?
Jawab:
Perbedaan mendasar asuransi syariah dan asuransi konvensional
·         Keberadaan pengawas syariah
·         Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Sementara akad dalam asuransi konvensional adalah Tabaduli (jual beli antar nasabah dan perusahaan)
·         Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) di investasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil. Sedangkan pada asuransi konvensional padasembarang sektor
·         Premi yang terkumpul di perlakukan sebagai milik nasabah
·         Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening Tabarru' (danasosial) seluruh peserta yang sudah diiklaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang  terkena musibah.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim di ambil dari rekening milik perusahaan.
·         Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku kepala pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional
Ada Dewan Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana
Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada
Tolong menolong (Takafuli)
Akad
Jual beli (Tabaduli)
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah)
Investasi Dana
Investasi Dana berdasarkan bunga (riba)
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
Kepemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah
Pembayaran Klaim
Dari rekening dana perusahaan
Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsisp bagi hasil/Mudharabah)
Keuntungan
Seluruhnya menjadi milik perusahaan

2.      Maya : Bagaimana proses pegadaian syari’ah dan dan apa perbedaanya dengan pegadaian konvensional?
Jawab:
Proses pegadaian syariah:
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a.       Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b.      Mengisi formulir permintaan rahn
c.       Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
-    Perhiasan emas, berlian.
-   Kendaraan bermotor
-   Barang-barang elektronik.

Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut :
a.       Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b.      Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c.       Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d.      Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e.       Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.


Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pegadaian syariah
Pegadaian konvensional
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan/ mencari keuntungan yang sewajarnya
Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.
Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga


3.      Ratu : Menurut anda, kalau kita berasuransi bagusnya di asuransi sya’riah atau konvensional?
Jawab:
Menurut kami, sebaiknya jika kita akan berasuransi, sebaiknya berasuransi di asuransi sya’riah karena banyak keunggulan yang lebih baik daripada asuransi konvensiaonal. Dari sudut pandang Islam pun, asuransi syari’ah dipandang baik, karena selain tidak ada unsur gharar, riba, dan judi, Asuransi syariah juga tidak begitu membebankan nasabah dan uang premi yang tidak terpakai oleh nasabah pun dapat dikembalikan. Sedangkan jika di asuransi konvensional, uang premi nasabah jika tidak digunakan (misalkan tidak terjadi kecelakaan) maka uang tersebut menjadi milik perusahaan.

4.      Sandi : Banyak umat muslim Indonesia. Apakah hal tersebut mempengaruhi terhadap dasa saing lembaga perekonomian di era liberalisme abad 21 ini?
Jawab:
            Menurut kami, tentunya dengan banyaknya umat muslim di Indonesia ini, maka dapat memudahkan dalam menumbuhkan daya saing lembaga perekonomian di era liberalisme ini. Mengapa?, karena umat muslim tentunya sudah memiliki dasar-dasar dalam menjalankan ekonomi yang berbasis Islam, utamanya karena keimanan umat Islam tersebut. Tetapi, hal tersebut tidaklah cukup untuk meningkatkan daya saing lembaga perekonomian syariah ini, maka dari itu harus di dukung dengan Sumber daya insani dan teknoligi informasinya.
5.      Bela : Bagaimana bagi hasil dalam BMT?
Jawab:
            Bagi hasil dalam lembaga BMT pada dasarnya adalah sama dengan proses bagi hasil di Bank Syariah, yaitu:
Description: https://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs15jpg.jpg
Ketentuan umum:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
• Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
-          (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
-          (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
• Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.



6.      Yermia : Dalam asuransi itu kan ada unsur judi. Maksudnya seperti apa?
Jawab:
Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

SEMOGA BERMANFAAT :)
SILAHKAN COPY DAN SERTAKAN LINK SUMBER NYA YA ;)
JANGAN JADI PEMUDA PENJIPLAK , JADILAH ANAK BANGSA YANG BANGGA DENGAN KARYA SENDIRI DAN MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN :) ;)
DON'T BE SILENT READ !!!!!!

No comments:

Post a Comment