Disusun
oleh:
Hasna
Nabilah Herwina
Siti
Kurniasih
Tria
Lestari
|
Akuntansi
C
STIE
Sebelas April Sumedang
2014/2015
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan dan
berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “Daya Saing
Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Menuju Era Liberalisme Ekonomi Abad ke-21” ini dengan baik. Makalah ini
disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Syariah. Makalah ini
menjelaskan lebih mendalam mengenai lembaga-lembaga perekonomian yang
berlandaskan pada prinsip syariah dengan bahasa yang lebih mudah untuk di cerna
dan di pahami.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data
sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan ekonomi
syariah, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan
lembaga-lembaga perekonomian yang berprinsip pada syariah Islam.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat
memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita
mengenai lembaga-lembaga yang ditinjau dari aspek prinsip dan pandangan Islam,
khususnya bagi penulis. Akhir kata, mungkin dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan. Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan demi
perbaikan dan kesempurnaan. Akhirnya penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Sumedang,
Februari 2015
Penulis
i
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ......................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah .................................................................................... 2
1.3 Tujuan
....................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Lembaga Perekonomian Umat ............................................... 3
2.2 Lembaga
Perekonomian Syariah .............................................................. 5
2.3 Ekonomi Islam Abad 20-21 M/14-15 H.............................................. .... 13
2.4 Strategi Khusus Lembaga
Perekonomian Syariah dalam Meningkatkan Daya Saing di Era Liberalisme Ekonomi
Abad ke-21 .......................................................................... .... 17
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.......................................................................................... .... 21
3.2 Saran
.................................................................................................... .... 21
DAFTAR
PUSTAKA ..................................................................................... .... 22
ii
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Lembaga ekonomi lahir sebagai suatu usaha manusia
menyesuaikan diri dengan alam sekitar atau dengan mengeksplotasi untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka. Pada awalnya manusia semata-semata hanya bergantung
pada hewan liar, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan untuk dimakan.
Lembaga ekonomi merupakan bagian dari lembaga sosial
yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka
mencapai kehidupan yang sejahtera. Lembaga social adalah himpunan norma dari
segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan
masyarakat. Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan bidang
ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Lembaga ekonomi yang akan di
bahas dalam makalah ini adalah lembaga ekonomi Islam (Syariah).
Ekonomi Syariah dan Sistem
Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi
Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi
kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari
suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi
kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke
muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan
ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai
ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh
umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat
memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat
memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada
keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk
akhirat.
1
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan lembaga perekonomian umat?
2. Apa
saja macam-macam lembaga perkeonomian Islam?
3. Bagaimana
cara meningkatkan daya saing lembaga-lembaga perkonomian umat menuju era
liberalisme ekonomi abad ke-21?
1.3 Tujuan
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah ‘Ekonomi Syariah’.
2. Mengetahui
pengertian dan peran lembaga perekonomian umat.
3. Mengetahui
berbagai macam lembaga perekonomian islam.
4. Mengetahui
cara meningkatkan daya saing lembaga-lembaga perekonomian umat menuju era
liberalisme ekonomi abad ke-21.
2
BAB II
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Lembaga Perekonomian Umat
Lembaga Perekonomian Umat sudah ada sejak dari zaman
Rasulullah Saw, diteruskan oleh para Khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar,
Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah
berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Pada masa
Rasulullah Saw, Lembaga Perekonomian Umat lebih mempunyai pengertian
sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik
berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai
tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum
begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi
bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan
mereka. Rasulullah Saw senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian
darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi.
Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya
masing-masing. Lembaga Perekonomian Umat sesungguhnya bukanlah lembaga
privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat,
melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari
negara Islam (Khilafah). Gagasan konsep Lembaga Perekonomian Umat yang ideal haruslah merujuk
kepada ketentuan syari’ah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam
hal pengelolaannya. Posisi Lembaga Perekonomian Umat sangatlah penting dan strategis
bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Lembaga Perekonomian Umat, harta-harta dikumpulkan dan
didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Lembaga
Perekonomian Umat, tugas
pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu
menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan
menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi
sabilillah ke luar negeri.
3
Lembaga ekonomi islam merupakan salah satu instrument
yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi islam. Sebagai bagian dari sistem
ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh
karenanya, keberadaanya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan
masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
4
2.2
Lembaga Perekonomian Syariah
1. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Menurut undang
undang ( UU ) perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang
menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau
BPR. Pada UU perbankan NO.10 tahun1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga
keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan
pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat direksi
Bank Indonesia No. 32/36/KEP/ tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroprasi layaknya BPR
konvensional namun menggunakan prinsip syariah.
Usaha BPR Syariah
UU BPR Syariah
Kemudian dipertegas dalam kegiatan oprasional BPRSyariah dalam pasal 27 SIK
DIR. BI 32/36/1999, Sebagai berikut :
a) Menghimpun dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan yang
meliputi:
-
Tabungan
berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
-
Deposito
berjangka berdasrkan prinsip mudharabah
-
Bentuk
lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah
b) Melakukan penyaluran dana melalui :
-
Transaksi
Jual beli melalui prinsip mudharabah, istishna, salam, ijarah,dan jual beli
lainya.
-
Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah,dan bagi hasil lainya.
-
Pembiayaan
lain berdasrkan prinsip rahn dan qardh
c) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang
disetujui oleh dewan Syariah Nasioanal.
5
2.
Bank Syariah
Istilah bank tanpa bunga sebenarnya dapat memberikan konotasi
yang berbeda dari esensi Bank Syariah. Istilah tanpa bunga sering diasosiasikandengan tanpa biaya
( No Interest ) yang sebenarnya tidak tepat. Oleh karena itu sebaiknya kita
pakai saja istilah Bank bagi hasil yang juga dipakai Bank Indonesia atau
tepatnya Bank Syariah.
Bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan
hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru yang amat penting danm
strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan mensejahterakan umat Islam.
Cara oprasi Bank Syariah ini hakikatnya sama dengan Bank Konvensional
biasa, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktek lainya yang menurut
syariat islam tidak dibenarkan. Bank syariah memang tidak menggunakan konsep
bunga seperti bank konvensional lainnya. Namun bukan berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara
perhitungannya tidak seperti perhitungan bunga dalam bank konvensional. Untuk
menjawab ini kita harus mengenal beberapa produk utama Bank Syariah yang akan
kita jelaskan dibawah ini
Produk Bank Syariah
a) Penyaluran Dana
Ø Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan
kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk hargadari harga yang dijual.
Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi
dalam bank syariah, yaitu:
·
Ba’i Al Murabahah,
yaitu jual beli dengan harga asal ditambah
keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah,
6
dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada
nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan
kesepakatan.
·
Ba’i
Assalam, dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan
uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang
telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank
sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
·
Ba’i Al Istishna,
biasa digunakan dalam bidang manufaktur.
Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran
dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
Ø Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas
barang
atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan
kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
Ø Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Dalam prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:
·
Musyarakah,
adalah salah satu produk bank syariah yang mana
terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang
dimiliki bersama dimana
seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang
bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill,
ataupun aset-aset lainnya.
7
Yang menjadi ketentuan dalam
musyarakah
adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usahayang
dijalankan pelaksana proyek.
·
Mudharabah,
adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik
modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan
perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang mendasar antaramusyarakah
dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah
diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal
hanya dimiliki satu pihak saja.
b)
Penghimpun Dana
Penghimpunan dana
pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dandeposito. Prinsip yang diterapkan
dalam bank syariah adalah:
Ø
Prinsip Wadiah
Wadi’ah amanah
prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh dititipi. Wadi’ah
dhamanah, pihak yang dititipi bertanggung jawab
atas keutuhan harta titipan sehingga
ia boleh memanfaatkan harta titipan.
Ø
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip
mudharabah, penyimpan atau deposit bertindaksebagai pemilik modal sedangkan
bank bertindak
sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan
untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk
pembiayaan mudharabah, maka
bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip
mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Mudharabah mutlaqah, prinsipnya dapat
berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah
dan deposito mudharabah.
8
Tidakada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang
telah terhimpun.
·
Mudharabah muqayyadah on balance sheet,
jenis ini adalah
simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus
dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau
untuk akad tertentu.
·
Mudharabah muqayyadah off balance sheet,
yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan
bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana
usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank
untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
c) Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut
antara lain:
Ø Sharf (Jual Beli Valuta Asing), adalah jual beli mata uang yang tidak
sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil
keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ø Ijarah (Sewa) Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe
deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal
ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
3.
Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk asset atau tabbarru memberikan pola pemngembalian
risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
9
Pendapat ulama tentang Asuransi
Pada
awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum
asuransi, disanalah menjadi kontroversial, dari masalah ini dapat dipilah
menjadi dua kelompok yaitu : adanya ulama yang mengharamkan asuransi dan ada
juga yang memperbolehkan asuransi.
Asuransi
Syariah haram karena:
1).Gharar:
terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan utuk
menutupi klaim dan hak pemegang polis.
2).Maysir
yaitu unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang
dirugikan diatas keuntungan pihak lain.
3).Riba
adalah asuransi
4).Asuransi
obyek bisnis yang digunakan pada hidup matinya seseorang, yaitu berarti
mendahului takdir Allah.
Argumen
Ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah:
1).Tidak
terdapat nash Al-quran atau hadist yang melarang asuransi
2).Dalam
asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
3).Asuransi
menguntukan kedua belah pihak
4).Asuransi
mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yang dapat diinvestasikan
dalam kegiatan pembangunan
5).Asuransi
termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi
6).Asuransi
termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip
tolong menolong. “Allah senantiasa menolong hamba-nya selama ia menolong
sesamanya”. (Qs. Al-maidah :2 )
“Barang
siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akanmemenuhi kebutuhanya”. (HR.
Abu Daud )
10
4. Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah dalam hukum Islam berjalan
diatas dua akad transaksi syariah yaitu
1) Akad Rahn Secara istilah rahn berarti menjadikan sesuatu barang yang berharga sebagai jaminan
hutang dengan dasar bisa diambil kembali oleh orang yang berhutang setelah dia
mampu menebusnya.
2)
Akad
Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa. Melalui akad ini dimungkinkan bagi penggadai untuk menarik sewa atas penyimpanan barang yang berharga milik nasabah yang telah melakukan akad
5.
BMT atau Baitul mal wa Tamwil
BTM
terdiri dari dua istilah yaitu baitul mal dan baitutl tamwil. Baitulmaal lebih
mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit,
seperti zakat, infak dan shadaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha
pengumpulan dana dan penyaluran dana komersial Maal wat Tamwil (BMT) atau Usaha
Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip
bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin ,ditumbuhkan atas
prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam :keselamatan (berintikan keadilan
), kedamaian , dan kesejahteraan. BMT bersifat terbuka , independen , tidak
partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan
sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
11
6.
Reksa Dana Syariah
Salah
satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah
adalah reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternativ yang baik untuk
menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil
yang relatif kecil. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, yang merupakan sebuah wadah dimana
masyarakat dapat menginvestasikan dananya.
7.
Koperasi Syariah
Koperasi
sebagai sebuah istilah yang telah diserap kedalam bahasa Indonesia . secara
seistematik koperasi berarti kerja sama, kata koperasi mempunyai padanan makna
dengan kata syirkah dalam bahasa arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang
sangat terpuji dalam islam.
Menurut
Row Ewell paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi ) sekelompok
orang utnuk kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara
anggota perkumpulan. Prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal:
ü Keanggotaan sekarela dan terbuka
ü Pengendalian oleh anggota secara demokrastis
ü Partisipasi ekonomi anggota
ü Otonomi dan kebebasan
ü Pendidikan , pelatihan dan informasi
ü Kerjasama antar koperasi
ü Kepedulian terhadap komunikasi
12
2.3
Ekonomi Islam Abad 20-21 M/14-15 H
Lahirnya Kembali Ekonomi Islam
Setelah
berpuluh tahun masyarakat Islam hidup tanpa ekonomi Islam sebagai sebuah sistem
ekonomi, kerinduan untuk berpraktek ekonomi dengan cara Islam mulai merasuk
kesetiap dada orang Islam. Bukan hanya sekedar karena ekonomi Kapitalisme tak
mampu memberikan rasa adil, tak mampu menyejahterakan masyarakat, dan semakin
memperlebar jarak antara yang kaya dan yang miskin. Melainkan juga karena
orientasi kehidupan akherat membuat orang Islam terdorong untuk berekonomi
dengan cara yang bisa menghantarkannya pada surga Allah dan menjauhinya dari
siksa neraka.
Kemunculan
kembali isu ekonomi Islam lebih banyak dipengaruhi karena kecintaan masyarakat
Islam terhadap praktek ekonomi yang diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Terbukti
pada kasus lain, seperti penggunaan jilbab, dimana pasca keruntuhan Khilafah
Turki Utsmani pakaian jilbab dilarang untuk digunakan oleh rakyat Turki, namun
belakangan pakaian bercirikhaskan Islam itu mulai banyak yang menggunakannya
kembali. Termasuk di Indonesia, kita dapat melihat perbedaanya antara tahun
1970-an dengan tahun-tahun sekarang. Ini menunjukkan kerinduan terhadap praktek
kehidupan dengan cara yang diridhoi Allah dan RasulNya mulai kembali
dirindukan.
Sejarah
mencatat bahwa bibit-bibit sistem ekonomi Islam mulai bangkit kembali dan
menampakkan tunasnya tidak lama setelah keruntuhannya, yaitu diakhir abad 20
telah mulai diselenggarakan muktamar dan seminar ekonomi Islam diberbagai
tingkat, baik lokal suatu daerah maupun tingkat internasional. Sebagai titik
awal dari kembalinya ekonomi Islam. Demikian catatan sejarah:
·
Muktamar Ekonomi
Islam Internasional yang pertama, di Universitas Malik bin Abdul Aziz, Jeddah,
pada tahun 1976.
·
Muktamar Bank
Islam pertama di Bank Islam Dubai, tahun 1978.
·
Kelompok Studi
Ekonomi Islam dalam Lapangan Penerapan, Abu Dhabi, tahun 1981.
13
·
Seminar Ekonomi
Islam di Unversitas al-Azhar pada tahun 1980 dan tahun 1981.
·
Muktamar Ekonomi
Islam Internasional yang kedua, di Islamabad Pakistan pada tahun 1983.
·
Muktamar Bank
Islam yang kedua di Baitit Tamwil al-Kuwaiti, Kuwait, pada tahun 1983.
·
Muktamar Sistem
Ekonomi menurut Islam, antara Teori dan Praktek, di Universitas Mansourouh,
Mesir, pada tahun 1983.
Sejarah sistem
ekonomi islam di Indonesia
Adapun di Indonesia, ekonomi Islam dengan
wujud lembaga keuangan perbankan syariah baru muncul dan berkembang sejak tahun
1991, dan lembaga keuangan asuransi syariah tahun 1994. Baru beberapa tahun
kemudian yaitu tahun 2000, banyak Perguruan Tinggi di Indonesia beramai-ramai
membuka jurusan atau program studi ekonomi Islam. Seperti JEI (Jurusan Ekonomi
Islam) Dunia akademik inilah yang kemudian paling banyak berperan dalam
mengembangkan ekonomi Islam di abad 21 ini. Sebab hanya lembaga pendidikan yang
mampu melahirkan pemikir-pemikir ekonomi Islam yang kritis, yang memperbaiki
praktek-praktek ekonomi Islam yang keliru, merekonstruksi teori-teori ekonomi
Islam yang sudah dibangun sebelumnya oleh para cendikiawan muslim di masa
kejayaannya, dan merancang bangunan sistem ekonomi Islam agar siap dipraktekkan
bilamana sistem besar dari Islam terbangun.
Di indonesia, perkembangan ekonomi Islam
juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Berbagai
Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut mulai dibuat,
seperti UU No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana yang telah di ubah
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Tentang Bank Indonesia (BI) yang dalam Pasal 10,
menyatakan bahwa BI dapat menerapkan policy keuangan berdasarkan
prinsip-prinsip Syariah.
14
Sesuai
dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat
dengan ekonomi perbankan secara Islami, ekonomi Islam mendapat tantangan yang
sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi, yaitu: pertama,
ujian atas kredibel sistem ekonomi dan keuangannya. Kedua, bagaimana sistem
ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan
kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus pengangguran dan kemiskinan di
indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri
yang masih terpuruk dan masih bernilai rendah dibandingkan dengan negara lain.
Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan, hukum dan kebijakan baik dalam
skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu,
telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu
organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
Pendirian
Organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam
mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara
praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli
ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk
menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam
penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam
melaksanakan pengenalan tentang sistem ekonomi Islam kepada masyarakat luas.
Dengan demikian, maka InsyaAllah segala ujian yang yang menghadang dapat
dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa
lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Pendirian
ekonomi yang berlandaskan Al-qur’an dan Al-Hadits ini membawa hikmah yang
sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi Islam ini mengigatkan kembali
kepada kita bahwa perbuatan riba itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat
dibenci Allah SWT dan mengajarkan kepada kita agar menjauhi perbuatan tersebut.
15
Selain itu praktek ekonomi Islam juga merupakan wadah menyimpan dan
meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT. Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul
kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah.
Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang
menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul
para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang
memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka
sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah.
Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan,
berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.
Sekarang di dunia telah berkembang lebih
dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar di 75 Negara, baik di
Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset
bank mencatat jumlah fantastis 15
% setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya
di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah
membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar
City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro yang terpusat di
Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di
Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tersebut telah membuka unit-unit
syariah.
Dalam bentuk kajian akademis, banyak
Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi
Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas
Lampeter di Inggris. Yang semuanya juga di Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem,
Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat,
antara lain Islamic Society
of north America(ISNA). Kini Harvard
University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun
menyelenggrakan Harvard
University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.
16
2.4 Strategi Khusus Lembaga Perekonomian Syariah dalam
Meningkatkan Daya Saing di Era Liberalisme Ekonomi Abad ke-21
Lembaga syariah di Indonesia ke depannya harus bisa
memilki kekuatan tersendiri dalam menarik nasabah Indonesia dan masyarakat
dunia, baik dari segi produk yang inovatif, profit margin kepada nasabah maupun
bagi hasil yang bersaing. Untuk itulah, salah satu upaya bersaing dengan bank asing
perlu adanya strategi-strategi khusus lembaga syariah Indonesia untuk
meningkatkan daya saing yang akan lebih luas tidak hanya berkutat pada penduduk
Indonesia yang mayoritas muslim.
Adapun strategi khusus tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Membentuk
SDI Berkualitas
Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif,
sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan
untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang
ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini.
Tingginya kebutuhan SDI lembaga syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi
syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi
aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankan syariah.
Peningkatan kuantitas jumlah lembaga syari’ah yang
cepat tersebut, tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas SDI syari’ah, hanya
akan bersifat fatamorgana dan artifisial. Hal ini perlu diperhatikan dalam
pengembangan lembaga syariah. Selama ini praktisi perbankan syari’ah didominasi
mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syari’ah atau
berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi
konvensional. Umumnya mereka biasanya hanya diberi training singkat (2 minggu)
mengenai ekonomi syari’ah atau asuransi syari’ah lalu diterjunkan langsung
sebagai praktisi ekonomi syari’ah. Selanjutnya, sebagian mereka mengikuti
training MODP selama satu bulan.
17
Seringkali
training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu di-upgrade bukan hanya knowledge semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan
missi, serta kepribadian syari’ah, bahkan sampai kepada membangun militansi
syariah.
Selain itu, materi ekonomi syari’ah tidak mungkin bisa
dipelajari hanya dalam waktu 2 minggu atau 2 bulan. SDM lembaga syariah
haruslah SDM yang multi dimensi, yang memiliki kompetensi lintas keilmuan. Ia
harus memiliki kompetensi sebagai seorang ahli investasi, sekaligus ahli
keuangan dan perbankan, beretika, serta memahami sharia
compliancy. Pemenuhan SDM dengan kompetensi
lengkap seperti ini harus dilakukan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,
melalui proses rekruitmen dan pelatihan.
2.
Ekspansi Segmen Pasar Lembaga Syariah
Disadari
atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada
masyarakat muslim saja. Padahal universitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas
masyarakat muslim saja. Hal yang paling penting adalah bahwa lembaga
syariah bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim saja, tetapi non-muslim
pun bisa menikmatinya. Apabila masyarakat
non-muslim ingin menikmati layanan lembaga-lembaga syariah, maka perlu diatur
secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan
nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen. Belajar dari negara barat, bahwa
sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, semakin
populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi bahkan juga di negara-negara
barat. Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan
konsep syari’ah. Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam
perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal
dan tidak eksklusif.
18
3. Akselerasi Produk Lembaga
Syariah
Keberagaman
produk dan jasa sebagai ciri khas lembaga syariah. Lembaga-lembaga syariah perlu terus melakukan
inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif
dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan lembaga-lembaga konvensional.
Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan oleh lembaga syariah, misalnya melalui mirroring produk dan jasa lembaga syariah internasional serta
mendorong lembaga syariah milik asing untuk membawa produk-produk yang sukses
di luar negeri ke Indonesia. Program ini menjadi keharusan agar keunikan lembaga
syariah dibandingkan dengan lembaga konvensional lebih terlihat jelas.
4. Penggunaan sistem IT modern
Dukungan sistem
IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing lembaga syariah secara
nasional. Contoh: Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan
bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Akan
tetapi, sistem IT memilki investasi yang tinggi sehingga bank syariah yang
asetnya masih tidak terlalu besar perlu menyiasatinya dengan cepat. Bebarapa
cara yang efektif untuk menyiasati hal itu adalah sebagai berikut.
a) Local content. Dunia TI di Indonesia dipenuhi dengan berbagai local genius yang seharusnya mampu menciptakan solusi sistem yang murah dan handal.
Tidak ada sistem TI yang sempurna, namun dukungan teknis lokal tentu akan lebih
mudah dan murah dalam proses penyempurnaannya.
b) Fokus. Sangat ideal jika vendor yang dipilih fokus pada pada pengembangan teknologi perbankan syariah.
b) Fokus. Sangat ideal jika vendor yang dipilih fokus pada pada pengembangan teknologi perbankan syariah.
c)
Sinergi. Jika vendor yang menyiapkan sistem TI syariah memiliki komitmen bukan
hanya pada sistem TI-nya namun juga pada perkembangan bisnis perbankan syariah,
maka tentunya vendor dan pelaku bisnis perbankan dapat saling berjalan bersama
memacu pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia.
19
d) Added Value.
Vendor yang memiliki komitmen pada perkembangan bisnis perbankan syariah
umumnya memiliki beberapa produk nilai tambah yang dapat menjadi faktor
pendukung bagi layanan perbankan syariah yang lebih baik saat ini dan di masa
depan.
Jika hal di
atas dapat ditemukan, maka pengembangan sistem TI perbankan syariah tidak
selalu harus mahal. Hal yang terpenting adalah ukhuwah dan kerja sama mencapai
tingkat layanan yang lebih baik untuk perbankan syariah. Tentu saja, pada
akhirnya, semua ini sangat tergantung niatan baik dari pelaku bisnis perbankan
syariah untuk dapat bahu-membahu mengembangkan sistem TI perbankan syariah yang
ideal bersama-sama dengan vendor sistem TI perbankan syariah.
20
BAB III
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dengan hancurnya
komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem
kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi
ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk,
karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya
relatif sedikit semakin kaya.
Lahirnya
sumber hukum dari sistem ekonomi Islam ada pada periode Rasulullah Saw hingga
periode Ali bin Abi Thalib, sebab periode Ali adalah periode shahabat Nabi yang
terakhir dimana para ulama menyebutnya sebagai akhir periode Khulafaur
Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus). Periode shahabat adalah
periode yang termasuk sumber hukum Islam yang ketiga dari sistem ekonomi Islam,
yaitu Ijma Shahabat Nabi.
3.2 Saran
Semoga dari makalah yang telah kami
buat ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu penetahuan tentang lembaga-lembaga ekonomi
islam bagi pembaca, dan untuk menyempurnakan lagi isi maklah ini kami harapkan
adanya kritik dan saran dari pembaca.
21
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
22
SEMOGA BERMANFAAT :)
SILAHKAN COPY DAN SERTAKAN LINK SUMBER NYA YA ;)
SILAHKAN COPY DAN SERTAKAN LINK SUMBER NYA YA ;)
JANGAN JADI PEMUDA PENJIPLAK , JADILAH ANAK BANGSA YANG BANGGA DENGAN KARYA SENDIRI DAN MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN :) ;)
DON'T BE SILENT READ !!!!!!
DON'T BE SILENT READ !!!!!!
No comments:
Post a Comment