Sunday, January 24, 2016

MAKALAH EKONOMI SYARIAH TENTANG DAYA SAING LEMBAGA PEREKONOMIAN ABAD 21

 MAKALAH DAYA SAING LEMBAGA-LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT MENUJU ERA LIBERALISME EKONOMI ABAD KE-21


Disusun oleh:
Hasna Nabilah Herwina
Siti Kurniasih
Tria Lestari


Akuntansi C
STIE Sebelas April Sumedang
2014/2015


 
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan dan berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “Daya Saing Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Menuju Era Liberalisme Ekonomi  Abad ke-21” ini dengan baik. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Syariah. Makalah ini menjelaskan lebih mendalam mengenai lembaga-lembaga perekonomian yang berlandaskan pada prinsip syariah dengan bahasa yang lebih mudah untuk di cerna dan di pahami.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan lembaga-lembaga perekonomian yang berprinsip pada syariah Islam.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai lembaga-lembaga yang ditinjau dari aspek prinsip dan pandangan Islam, khususnya bagi penulis. Akhir kata, mungkin dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan. Akhirnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



Sumedang, Februari 2015

Penulis            


i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ......................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah .................................................................................... 2
1.3  Tujuan ....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Lembaga Perekonomian Umat ............................................... 3
2.2  Lembaga Perekonomian Syariah .............................................................. 5
2.3  Ekonomi Islam Abad  20-21 M/14-15 H.............................................. .... 13
2.4  Strategi Khusus Lembaga Perekonomian Syariah dalam Meningkatkan Daya Saing di Era Liberalisme Ekonomi Abad ke-21 .......................................................................... .... 17
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan .......................................................................................... .... 21
3.2  Saran .................................................................................................... .... 21
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... .... 22







ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Lembaga ekonomi lahir sebagai suatu usaha manusia menyesuaikan diri dengan alam sekitar atau dengan mengeksplotasi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pada awalnya manusia semata-semata hanya bergantung pada hewan liar, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan untuk dimakan.
Lembaga ekonomi merupakan bagian dari lembaga sosial yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera. Lembaga social adalah himpunan norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Lembaga ekonomi yang akan di bahas dalam makalah ini adalah lembaga ekonomi Islam (Syariah).
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
1
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan lembaga perekonomian umat?
2.      Apa saja macam-macam lembaga perkeonomian Islam?
3.      Bagaimana cara meningkatkan daya saing lembaga-lembaga perkonomian umat menuju era liberalisme ekonomi abad ke-21?

1.3  Tujuan
1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah ‘Ekonomi Syariah’.
2.      Mengetahui pengertian dan peran lembaga perekonomian umat.
3.      Mengetahui berbagai macam lembaga perekonomian islam.
4.      Mengetahui cara meningkatkan daya saing lembaga-lembaga perekonomian umat menuju era liberalisme ekonomi abad ke-21.













2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Lembaga Perekonomian Umat
       Lembaga Perekonomian Umat sudah ada sejak dari zaman Rasulullah Saw, diteruskan oleh para Khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Pada masa Rasulullah Saw, Lembaga Perekonomian Umat lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah Saw senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. Lembaga Perekonomian Umat sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari negara Islam (Khilafah). Gagasan konsep Lembaga Perekonomian Umat yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syari’ah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya. Posisi Lembaga Perekonomian Umat sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Lembaga Perekonomian Umat, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Lembaga Perekonomian Umat, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.
3
       Lembaga ekonomi islam merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaanya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

























4


2.2    Lembaga Perekonomian Syariah
1.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah
           Menurut undang undang ( UU ) perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau BPR. Pada UU perbankan NO.10 tahun1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
           Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/ tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroprasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.

Usaha BPR Syariah
           UU BPR Syariah Kemudian dipertegas dalam kegiatan oprasional BPRSyariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, Sebagai berikut :
a)      Menghimpun dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
-          Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
-          Deposito berjangka berdasrkan prinsip mudharabah
-          Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah
b)      Melakukan penyaluran dana melalui :
-          Transaksi Jual beli melalui prinsip mudharabah, istishna, salam, ijarah,dan jual beli lainya.
-          Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah,dan bagi hasil lainya.
-          Pembiayaan lain berdasrkan prinsip rahn dan qardh
c)      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh dewan Syariah Nasioanal.

5
2.      Bank  Syariah
Istilah bank tanpa bunga sebenarnya dapat memberikan konotasi yang berbeda dari esensi Bank Syariah. Istilah tanpa bunga sering diasosiasikandengan tanpa biaya ( No Interest ) yang sebenarnya tidak tepat. Oleh karena itu sebaiknya kita pakai saja istilah Bank bagi hasil yang juga dipakai Bank Indonesia atau tepatnya Bank Syariah.
Bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru yang amat penting danm strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan mensejahterakan umat Islam.
Cara oprasi Bank Syariah ini hakikatnya sama dengan Bank Konvensional biasa, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktek lainya yang menurut syariat islam tidak dibenarkan. Bank syariah memang tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional lainnya. Namun bukan berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara perhitungannya tidak seperti perhitungan bunga dalam bank konvensional. Untuk menjawab ini kita harus mengenal beberapa produk utama Bank Syariah yang akan kita jelaskan dibawah ini
Produk Bank Syariah
a)      Penyaluran Dana
Ø  Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk hargadari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu:
·         Ba’i Al Murabahah, yaitu jual beli dengan harga asal ditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah,
6
 dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
·          Ba’i Assalam, dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
·         Ba’i Al Istishna, biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
Ø  Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
Ø  Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Dalam prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:
·         Musyarakah, adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya.


7
 Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usahayang dijalankan pelaksana proyek.
·         Mudharabah, adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. 
Perbedaan yang mendasar antaramusyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
b)      Penghimpun Dana
Penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dandeposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
Ø  Prinsip Wadiah
Wadi’ah amanah prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh dititipi. Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan.
Ø  Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposit bertindaksebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·         Mudharabah mutlaqah, prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
8
Tidakada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
·         Mudharabah muqayyadah on balance sheet, jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
·         Mudharabah muqayyadah off balance sheet, yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
c)      Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Ø  Sharf (Jual Beli Valuta Asing), adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ø  Ijarah (Sewa) Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

3.      Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabbarru memberikan pola pemngembalian risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

9
Pendapat ulama tentang Asuransi
           Pada awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi kontroversial, dari masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok yaitu : adanya ulama yang mengharamkan asuransi dan ada juga yang memperbolehkan asuransi.
Asuransi Syariah haram karena:
1).Gharar: terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan utuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
2).Maysir yaitu unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan diatas keuntungan pihak lain.
3).Riba adalah asuransi
4).Asuransi obyek bisnis yang digunakan pada hidup matinya seseorang, yaitu berarti mendahului takdir Allah.

Argumen Ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah:
1).Tidak terdapat nash Al-quran atau hadist yang melarang asuransi
2).Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
3).Asuransi menguntukan kedua belah pihak
4).Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yang dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
5).Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi
6).Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong menolong. “Allah senantiasa menolong hamba-nya selama ia menolong sesamanya”. (Qs. Al-maidah :2 )
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akanmemenuhi kebutuhanya”. (HR. Abu Daud )


10
4.      Pegadaian  Syariah
Pegadaian syariah dalam hukum Islam berjalan diatas dua akad transaksi syariah yaitu
1)      Akad Rahn Secara istilah rahn berarti menjadikan sesuatu barang yang berharga sebagai jaminan hutang dengan dasar bisa diambil kembali oleh orang yang berhutang setelah dia mampu menebusnya.
2)      Akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa. Melalui akad ini dimungkinkan bagi penggadai untuk menarik sewa atas penyimpanan barang yang berharga milik nasabah yang telah melakukan akad

5.      BMT atau Baitul mal wa Tamwil
BTM terdiri dari dua istilah yaitu baitul mal dan baitutl tamwil. Baitulmaal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shadaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana komersial Maal wat Tamwil (BMT) atau Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin ,ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam :keselamatan (berintikan keadilan ), kedamaian , dan kesejahteraan. BMT bersifat terbuka , independen , tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.



11
6.      Reksa Dana Syariah
Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah adalah reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternativ yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, yang merupakan sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya.

7.      Koperasi  Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap kedalam bahasa Indonesia . secara seistematik koperasi berarti kerja sama, kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.
Menurut Row Ewell paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi ) sekelompok orang utnuk kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan. Prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal: 
ü  Keanggotaan sekarela dan terbuka
ü  Pengendalian oleh anggota secara demokrastis
ü  Partisipasi ekonomi anggota
ü  Otonomi dan kebebasan
ü  Pendidikan , pelatihan dan informasi
ü  Kerjasama antar koperasi
ü  Kepedulian terhadap komunikasi


12
2.3    Ekonomi Islam Abad  20-21 M/14-15 H
Lahirnya Kembali Ekonomi Islam
       Setelah berpuluh tahun masyarakat Islam hidup tanpa ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi, kerinduan untuk berpraktek ekonomi dengan cara Islam mulai merasuk kesetiap dada orang Islam. Bukan hanya sekedar karena ekonomi Kapitalisme tak mampu memberikan rasa adil, tak mampu menyejahterakan masyarakat, dan semakin memperlebar jarak antara yang kaya dan yang miskin. Melainkan juga karena orientasi kehidupan akherat membuat orang Islam terdorong untuk berekonomi dengan cara yang bisa menghantarkannya pada surga Allah dan menjauhinya dari siksa neraka.
       Kemunculan kembali isu ekonomi Islam lebih banyak dipengaruhi karena kecintaan masyarakat Islam terhadap praktek ekonomi yang diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Terbukti pada kasus lain, seperti penggunaan jilbab, dimana pasca keruntuhan Khilafah Turki Utsmani pakaian jilbab dilarang untuk digunakan oleh rakyat Turki, namun belakangan pakaian bercirikhaskan Islam itu mulai banyak yang menggunakannya kembali. Termasuk di Indonesia, kita dapat melihat perbedaanya antara tahun 1970-an dengan tahun-tahun sekarang. Ini menunjukkan kerinduan terhadap praktek kehidupan dengan cara yang diridhoi Allah dan RasulNya mulai kembali dirindukan.
       Sejarah mencatat bahwa bibit-bibit sistem ekonomi Islam mulai bangkit kembali dan menampakkan tunasnya tidak lama setelah keruntuhannya, yaitu diakhir abad 20 telah mulai diselenggarakan muktamar dan seminar ekonomi Islam diberbagai tingkat, baik lokal suatu daerah maupun tingkat internasional. Sebagai titik awal dari kembalinya ekonomi Islam. Demikian catatan sejarah:
·         Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang pertama, di Universitas Malik bin Abdul Aziz, Jeddah, pada tahun 1976.
·         Muktamar Bank Islam pertama di Bank Islam Dubai, tahun 1978.
·         Kelompok Studi Ekonomi Islam dalam Lapangan Penerapan, Abu Dhabi, tahun 1981.

13
·         Seminar Ekonomi Islam di Unversitas al-Azhar pada tahun 1980 dan tahun 1981.
·         Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang kedua, di Islamabad Pakistan pada tahun 1983.
·         Muktamar Bank Islam yang kedua di Baitit Tamwil al-Kuwaiti, Kuwait, pada tahun 1983.
·         Muktamar Sistem Ekonomi menurut Islam, antara Teori dan Praktek, di Universitas Mansourouh, Mesir, pada tahun 1983.
Sejarah sistem ekonomi islam di Indonesia
      Adapun di Indonesia, ekonomi Islam dengan wujud lembaga keuangan perbankan syariah baru muncul dan berkembang sejak tahun 1991, dan lembaga keuangan asuransi syariah tahun 1994. Baru beberapa tahun kemudian yaitu tahun 2000, banyak Perguruan Tinggi di Indonesia beramai-ramai membuka jurusan atau program studi ekonomi Islam. Seperti JEI (Jurusan Ekonomi Islam) Dunia akademik inilah yang kemudian paling banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi Islam di abad 21 ini. Sebab hanya lembaga pendidikan yang mampu melahirkan pemikir-pemikir ekonomi Islam yang kritis, yang memperbaiki praktek-praktek ekonomi Islam yang keliru, merekonstruksi teori-teori ekonomi Islam yang sudah dibangun sebelumnya oleh para cendikiawan muslim di masa kejayaannya, dan merancang bangunan sistem ekonomi Islam agar siap dipraktekkan bilamana sistem besar dari Islam terbangun.
      Di indonesia, perkembangan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Berbagai Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut mulai dibuat, seperti UU No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) yang dalam Pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan policy keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
14
      Sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara Islami, ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi, yaitu: pertama, ujian atas kredibel sistem ekonomi dan keuangannya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus pengangguran dan kemiskinan di indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan masih bernilai rendah dibandingkan dengan negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan, hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
      Pendirian Organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksanakan pengenalan tentang sistem ekonomi Islam kepada masyarakat luas. Dengan demikian, maka InsyaAllah segala ujian yang yang menghadang dapat dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
      Pendirian ekonomi yang berlandaskan Al-qur’an dan Al-Hadits ini membawa hikmah yang sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi Islam ini mengigatkan kembali kepada kita bahwa perbuatan riba itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci Allah SWT dan mengajarkan kepada kita agar menjauhi perbuatan tersebut.
15
Selain itu praktek ekonomi Islam juga merupakan wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT. Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.
      Sekarang di dunia telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar di 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis  15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro yang terpusat di Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tersebut telah membuka unit-unit syariah.
      Dalam bentuk kajian akademis, banyak Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. Yang semuanya juga di Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of north America(ISNA). Kini  Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun menyelenggrakan  Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.
16
2.4    Strategi Khusus Lembaga Perekonomian Syariah dalam Meningkatkan Daya Saing di Era Liberalisme Ekonomi Abad ke-21
       Lembaga  syariah di Indonesia ke depannya harus bisa memilki kekuatan tersendiri dalam menarik nasabah Indonesia dan masyarakat dunia, baik dari segi produk yang inovatif, profit margin kepada nasabah maupun bagi hasil yang bersaing. Untuk itulah, salah satu upaya bersaing dengan bank asing perlu adanya strategi-strategi khusus lembaga syariah Indonesia untuk meningkatkan daya saing yang akan lebih luas tidak hanya berkutat pada penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Adapun strategi khusus tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Membentuk SDI Berkualitas
     Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI lembaga syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankan syariah.
     Peningkatan kuantitas jumlah lembaga syari’ah yang cepat tersebut, tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas SDI syari’ah, hanya akan bersifat fatamorgana dan artifisial. Hal ini perlu diperhatikan dalam pengembangan lembaga syariah. Selama ini praktisi perbankan syari’ah didominasi mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syari’ah atau berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya hanya diberi training singkat (2 minggu) mengenai ekonomi syari’ah atau asuransi syari’ah lalu diterjunkan langsung sebagai praktisi ekonomi syari’ah. Selanjutnya, sebagian mereka mengikuti training MODP selama satu bulan.


17
     Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu di-upgrade bukan hanya knowledge semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah, bahkan sampai kepada membangun militansi syariah.
     Selain itu, materi ekonomi syari’ah tidak mungkin bisa dipelajari hanya dalam waktu 2 minggu atau 2 bulan. SDM lembaga syariah haruslah SDM yang multi dimensi, yang memiliki kompetensi lintas keilmuan. Ia harus memiliki kompetensi sebagai seorang ahli investasi, sekaligus ahli keuangan dan perbankan, beretika, serta memahami sharia compliancy. Pemenuhan SDM dengan kompetensi lengkap seperti ini harus dilakukan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, melalui proses rekruitmen dan pelatihan.
      
       2. Ekspansi Segmen Pasar Lembaga Syariah
     Disadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada masyarakat muslim saja. Padahal universitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja. Hal yang paling penting adalah bahwa lembaga syariah bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim saja, tetapi non-muslim pun bisa menikmatinya. Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan lembaga-lembaga syariah, maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen. Belajar dari negara barat, bahwa sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi bahkan juga di negara-negara barat. Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif.




18
3. Akselerasi Produk Lembaga Syariah
     Keberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas lembaga syariah.  Lembaga-lembaga syariah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan lembaga-lembaga konvensional. Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan oleh lembaga syariah, misalnya melalui mirroring produk dan jasa lembaga syariah internasional serta mendorong lembaga syariah milik asing untuk membawa produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia. Program ini menjadi keharusan agar keunikan lembaga syariah dibandingkan dengan lembaga konvensional lebih terlihat jelas.

4. Penggunaan sistem IT modern
     Dukungan sistem IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing lembaga syariah secara nasional. Contoh: Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Akan tetapi, sistem IT memilki investasi yang tinggi sehingga bank syariah yang asetnya masih tidak terlalu besar perlu menyiasatinya dengan cepat. Bebarapa cara yang efektif untuk menyiasati hal itu adalah sebagai berikut.
a) Local content. Dunia TI di Indonesia dipenuhi dengan berbagai local genius yang seharusnya mampu menciptakan solusi sistem yang murah dan handal. Tidak ada sistem TI yang sempurna, namun dukungan teknis lokal tentu akan lebih mudah dan murah dalam proses penyempurnaannya.
b) Fokus. Sangat ideal jika vendor yang dipilih fokus pada pada pengembangan teknologi perbankan syariah.
c) Sinergi. Jika vendor yang menyiapkan sistem TI syariah memiliki komitmen bukan hanya pada sistem TI-nya namun juga pada perkembangan bisnis perbankan syariah, maka tentunya vendor dan pelaku bisnis perbankan dapat saling berjalan bersama memacu pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia.
19
d) Added Value. Vendor yang memiliki komitmen pada perkembangan bisnis perbankan syariah umumnya memiliki beberapa produk nilai tambah yang dapat menjadi faktor pendukung bagi layanan perbankan syariah yang lebih baik saat ini dan di masa depan.

     Jika hal di atas dapat ditemukan, maka pengembangan sistem TI perbankan syariah tidak selalu harus mahal. Hal yang terpenting adalah ukhuwah dan kerja sama mencapai tingkat layanan yang lebih baik untuk perbankan syariah. Tentu saja, pada akhirnya, semua ini sangat tergantung niatan baik dari pelaku bisnis perbankan syariah untuk dapat bahu-membahu mengembangkan sistem TI perbankan syariah yang ideal bersama-sama dengan vendor sistem TI perbankan syariah.



















20
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
       Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
       Lahirnya sumber hukum dari sistem ekonomi Islam ada pada periode Rasulullah Saw hingga periode Ali bin Abi Thalib, sebab periode Ali adalah periode shahabat Nabi yang terakhir dimana para ulama menyebutnya sebagai akhir periode Khulafaur Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus). Periode shahabat adalah periode yang termasuk sumber hukum Islam yang ketiga dari sistem ekonomi Islam, yaitu Ijma Shahabat Nabi.
3.2    Saran
Semoga dari makalah yang telah kami buat ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu penetahuan tentang lembaga-lembaga ekonomi islam bagi pembaca, dan untuk menyempurnakan lagi isi maklah ini kami harapkan adanya kritik dan saran dari pembaca.







21
DAFTAR PUSTAKA
















22

SEMOGA BERMANFAAT :)
SILAHKAN COPY DAN SERTAKAN LINK SUMBER NYA YA ;)
JANGAN JADI PEMUDA PENJIPLAK , JADILAH ANAK BANGSA YANG BANGGA DENGAN KARYA SENDIRI DAN MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN :) ;)
DON'T BE SILENT READ !!!!!!

No comments:

Post a Comment